+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

20250623095216.png

Total Station: Alat Kecil, Dampak Besar dalam Dunia Survei Modern

2025-06-23

Super Admin

<div><strong><br>Tahukah Anda bahwa satu kesalahan pengukuran sekecil 1 cm bisa membuat pondasi bangunan miring, jembatan meleset dari titik desain, atau batas tanah bergeser ke lahan orang lain?<br></strong><br></div><div>Kesalahan seperti itu bukan hanya mahal, tetapi bisa berbahaya. Di sinilah <strong>Total Station (TS)</strong> hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan akurasi tinggi dalam setiap pekerjaan survei.<br>Artikel ini akan membawa Anda memahami konsep dasar penggunaan Total Station yang telah terbukti meningkatkan efisiensi dan keandalan dalam berbagai proyek teknik sipil, konstruksi, dan pemetaan.</div><div><strong><br>πŸ“Œ Apa Itu Total Station?</strong></div><div><strong>Total Station (TS)</strong> adalah perangkat elektronik optik yang menggabungkan dua alat penting dalam survei:</div><ol><li><strong>Teodolit elektronik</strong> – untuk mengukur sudut horizontal dan vertikal.</li><li><strong>Electronic Distance Measurement (EDM)</strong> – untuk mengukur jarak secara presisi menggunakan gelombang elektromagnetik.</li></ol><div>Dengan sistem digital ini, surveyor tidak lagi hanya "mengira", tetapi <strong>menghitung dengan presisi milimeter</strong>.<br><br></div><div><strong>🧩 Komponen Utama Total Station</strong></div><ul><li><strong>Unit Optik &amp; Elektronik</strong> – Teropong, sistem pengamatan sudut digital.</li><li><strong>EDM</strong> – Mengirim dan menerima sinyal inframerah.</li><li><strong>Penyimpanan Data</strong> – Memori internal atau eksternal.</li><li><strong>Baterai</strong> – Memberi daya untuk kerja lapangan yang intensif.</li></ul><div>Semua elemen ini bekerja secara terpadu untuk menghasilkan data koordinat yang akurat di lapangan.</div><div><strong><br>πŸ” Prinsip Kerja: Dari Titik ke Koordinat<br></strong><br></div><ol><li><strong>Targetkan titik</strong> dengan teropong.</li><li><strong>EDM memancarkan sinyal</strong> ke prisma atau target.</li><li><strong>Sinyal dipantulkan kembali</strong> ke alat.</li><li><strong>Total Station menghitung jarak dan sudut</strong>, lalu mengonversinya menjadi koordinat X, Y, dan Z.</li></ol><div>➑️ <em>Hasil akhirnya? Data yang siap diproses dan diintegrasikan ke perangkat lunak desain seperti CAD atau GIS.<br></em><br></div><div><strong>πŸ› οΈ Aplikasi di Dunia Nyata</strong></div><div>πŸ“ <strong>Konstruksi Bangunan<br></strong>&nbsp;Penentuan posisi kolom, pondasi, dan elemen struktural.</div><div>🚧 <strong>Jalan dan Jembatan<br></strong>&nbsp;Pengukuran elevasi, profil tanah, dan penempatan struktur.</div><div>πŸŒ„ <strong>Pemetaan Topografi<br></strong>&nbsp;Mengumpulkan data kontur dan elevasi untuk keperluan perencanaan.</div><div>🏑 <strong>Kadastral &amp; Batas Tanah<br></strong>&nbsp;Penentuan batas legal properti dengan akurasi hukum.</div><div><strong>πŸ”„ Tahapan Penggunaan Total Station</strong></div><ol><li><strong>Persiapan Lapangan</strong>: Menentukan lokasi stasiun dan membersihkan area.</li><li><strong>Penyetelan Alat</strong>: Mendirikan tripod, leveling, centering.</li><li><strong>Orientasi</strong>: Menentukan arah utara dan titik referensi.</li><li><strong>Pengukuran</strong>: Sudut dan jarak ke titik-titik lapangan.</li><li><strong>Pengolahan Data</strong>: Ekspor ke komputer, proses, buat peta/laporan.<br><br></li></ol><div><strong>πŸ§ͺ Akurasi dan Kalibrasi: Wajib Hukumnya!</strong></div><div>Untuk menjaga presisi tinggi, alat harus:</div><ul><li>Dik<strong>alibrasi rutin</strong>, disertifikasi sesuai standar industri.</li><li>Dilindungi dari pengaruh suhu, kelembaban, dan tekanan udara yang ekstrem.<br><br></li></ul><div><strong>πŸš€ Keunggulan Total Station</strong></div><div>βœ” <strong>Efisiensi Tinggi</strong>: Lebih cepat dibanding metode manual.<br> βœ” <strong>Akurasi Presisi</strong>: Ideal untuk proyek besar dan kritikal.<br> βœ” <strong>Data Langsung Siap Pakai</strong>: Bisa langsung dipakai di CAD/GIS.<br> βœ” <strong>Minim Kesalahan</strong>: Kurangi human error dengan pembacaan otomatis.</div><div><strong><br>🌐 Masa Depan Survei: Lebih dari Sekadar Alat</strong></div><div>Total Station kini berkembang dengan:</div><ul><li><strong>Robotik Otomatis</strong>: Surveyor cukup mengontrol dari jauh.</li><li><strong>Integrasi Cloud</strong>: Data langsung diunggah dan dibagikan.</li><li><strong>Kombinasi dengan GNSS</strong>: Menyediakan koordinat global dengan presisi lokal.</li><li><strong>Pemrosesan Cerdas</strong>: Analisis data spasial real-time.<br><br></li></ul><div><strong>✨ Total Station Bukan Sekadar Alat, Tapi Revolusi Survei</strong></div><div>Total Station telah mengubah wajah survei modernβ€”dari medan kasar di hutan dan tambang, hingga proyek pembangunan di perkotaan.<br>&nbsp;Dengan memahami konsep dasar penggunaannya, setiap surveyor memiliki peluang untuk <strong>bekerja lebih efisien, lebih akurat, dan lebih profesional.<br></strong><br></div><div><br><br></div><div><br><br></div>

Read More
20250521072619.png

Pengoperasian Mesin Genset : K2 Keselamatan Ketenagalistrikan

2025-05-21

Super Admin

<div>Dalam kegiatan operasional industri, termasuk pertambangan dan konstruksi, mesin genset (generator set) menjadi salah satu sumber daya kelistrikan alternatif yang krusial. Namun, penggunaan genset tanpa pemahaman terhadap aspek keselamatan dapat menimbulkan risiko besar, mulai dari kecelakaan kerja hingga kebakaran. Oleh karena itu, K2 atau Keselamatan Ketenagalistrikan harus diterapkan secara menyeluruh dalam proses pengoperasian genset, baik dalam skala kecil maupun besar.&nbsp; <br>&nbsp; <br><strong>1. Pengertian K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan)</strong><br>Keselamatan Ketenagalistrikan atau disingkat K2, adalah serangkaian prinsip dan prosedur yang bertujuan untuk menjamin keselamatan personel, peralatan, dan lingkungan dari risiko bahaya listrik. &nbsp;<br>Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, K2 wajib diterapkan dalam seluruh tahapan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk pengoperasian genset. &nbsp;</div><ul><li>Risiko Utama dalam Pengoperasian Genset &nbsp;</li><li>Korsleting Listrik (Arus Pendek) &nbsp;</li><li>Overload (Beban Berlebih) &nbsp;</li><li>Paparan Kebisingan dan Getaran &nbsp;</li><li>Paparan Gas Buang (CO/COβ‚‚) &nbsp;</li><li>Kebakaran akibat bahan bakar bocor&nbsp;</li><li>Sengatan listrik karena koneksi tidak aman &nbsp;</li></ul><div>&nbsp; &nbsp;<br><strong>2. Penerapan K2 pada Operasional Genset&nbsp; </strong><br>Berikut ini adalah prinsip keselamatan utama yang harus diterapkan saat menggunakan genset: &nbsp;</div><ul><li>Instalasi yang Sesuai Standar &nbsp;</li></ul><div>Genset harus dipasang oleh teknisi bersertifikat dan mengikuti standar instalasi kelistrikan nasional (SPLN). Pemasangan grounding (pembumian) yang efektif untuk mencegah risiko arus bocor. &nbsp;</div><ul><li>Rutin Pemeriksaan dan Perawatan&nbsp;</li></ul><div>- Pemeriksaan harian terhadap level oli, air radiator, dan bahan bakar. &nbsp;<br>- Pemeriksaan mingguan terhadap kabel koneksi, panel kontrol, dan sistem pendingin. &nbsp;</div><ul><li>Pengoperasian oleh Personel Kompeten&nbsp;</li></ul><div>Operator harus memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan, minimal level Pengoperasian Genset. Operator wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan isolasi, helm, dan sepatu keselamatan. &nbsp;</div><ul><li>Manajemen Bahan Bakar yang Aman&nbsp;</li></ul><div>Penyimpanan solar atau BBM dilakukan di area ventilasi baik dan jauh dari sumber api. &nbsp;<br>Tangki bahan bakar genset harus dilengkapi penutup rapat dan sistem pengaman kebocoran. &nbsp;</div><ul><li>Penyediaan Sistem Pemadam Api&nbsp;</li></ul><div>Genset wajib dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tipe COβ‚‚ atau Powder.&nbsp; <br>Pelatihan pemadaman api harus dilakukan secara berkala oleh seluruh personel terkait.&nbsp; <br>&nbsp;<br><strong>3. Dokumentasi dan Sertifikasi Keselamatan </strong>&nbsp;<br>Sertifikat Laik Operasi (SLO) diperlukan untuk genset di atas 25 kVA sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Laporan inspeksi harian dan bulanan harus terdokumentasi sebagai bagian dari Sistem Manajemen K3.&nbsp; <br>&nbsp; <br><strong>Kesimpulan&nbsp; </strong><br>Pengoperasian mesin genset tidak hanya soal teknis penghidupan dan pemadaman, namun juga tentang bagaimana menjaga keselamatan kerja, aset, dan lingkungan melalui implementasi&nbsp; &nbsp;<br>K2 Keselamatan Ketenagalistrikan. Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap aspek<br>operasional genset – mulai dari instalasi, penggunaan, hingga perawatan – telah sesuai dengan regulasi dan standar keselamatan nasional. Dengan penerapan K2 yang baik, maka potensi kecelakaan listrik dapat diminimalkan, dan keandalan operasional perusahaan dapat meningkat secara signifikan. &nbsp;<br>&nbsp;&nbsp;<br>Semoga artikel berikut bermanfaat! &nbsp;<br>&nbsp;&nbsp;<br>Sumber Referensi: &nbsp;</div><ul><li>Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan &nbsp;</li><li>Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan &nbsp;</li><li>Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan – Kementerian ESDM &nbsp;</li><li>Modul Pelatihan K2 Genset – [Mining Plus Indonesia] &nbsp;</li><li>SNI 04-0225 tentang Instalasi Genset dan Pemanfaatan Listrik &nbsp;</li><li><a href="http://www.esdm.go.id">www.esdm.go.id</a>&nbsp;</li></ul><div>&nbsp;</div>

Read More
20250516083734.png

Prinsip dan Manajemen K3 Pertambangan – Juru Ukur Tambang

2025-05-16

Super Admin

<h1><strong>Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Peran Juru Ukur Tambang</strong></h1><div>Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan elemen kunci dalam dunia pertambangan yang penuh risiko. Setiap individu yang bekerja di lingkungan tambang, termasuk Juru Ukur Tambang (Surveyor Tambang), wajib memahami dan menerapkan prinsip K3 secara disiplin. Peran juru ukur yang sering bekerja di lapangan, dekat dengan alat berat, tebing curam, dan kondisi geografis ekstrem menjadikan penerapan prinsip K3 sebagai kebutuhan mutlak, bukan sekadar kewajiban administratif.<br><br></div><div><strong>Prinsip Dasar K3 dalam Pertambangan</strong></div><div>Mengacu pada <strong>Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik</strong>, terdapat prinsip dasar K3 yang wajib diterapkan:</div><ol><li><strong>Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko</strong><ul><li>Juru ukur harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya saat bekerja di lokasi pengukuran, seperti risiko jatuh, longsor, ledakan, dan terpeleset.</li></ul></li><li><strong>Pencegahan dan Pengendalian Risiko</strong><ul><li>Menggunakan <strong>APD lengkap</strong> (helm, rompi, sepatu safety, alat komunikasi).</li><li>Mengikuti jalur aman dan melakukan komunikasi aktif dengan tim operasi tambang.</li></ul></li><li><strong>Partisipasi Aktif Pekerja</strong><ul><li>Surveyor harus aktif dalam <strong>safety briefing, toolbox meeting</strong>, serta melaporkan potensi bahaya (<em>hazard report</em>).</li></ul></li><li><strong>Sistem Dokumentasi dan Pelaporan</strong><ul><li>Seluruh kegiatan pengukuran dan kejadian K3 harus dicatat, dilaporkan, dan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan berkelanjutan.</li></ul></li></ol><div><strong><br>Manajemen K3 untuk Juru Ukur Tambang</strong></div><div>Manajemen K3 merupakan upaya sistematis untuk menjaga keselamatan kerja melalui kebijakan, prosedur, pengawasan, dan pelatihan. Bagi seorang juru ukur tambang, manajemen K3 mencakup beberapa aspek berikut:</div><ol><li><strong>Perencanaan Pengukuran Aman</strong><ul><li>Melakukan <em>pre-survey risk assessment</em>.</li><li>Mengidentifikasi rute pengukuran dan titik-titik bahaya.</li><li>Koordinasi dengan pengawas lapangan atau <em>dispatch center</em>.</li></ul></li><li><strong>Penerapan SOP Pengukuran Tambang</strong><ul><li>Mengikuti SOP pengambilan data di sekitar lereng, lubang tambang, atau area peledakan.</li><li>Menghindari bekerja sendirian di area terpencil.</li></ul></li><li><strong>Pelatihan dan Sertifikasi</strong><ul><li>Memiliki sertifikat <strong>K3 umum</strong> atau <strong>K3 pertambangan</strong>.</li><li>Mengikuti pelatihan tanggap darurat dan evakuasi.</li></ul></li><li><strong>Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)</strong><ul><li>Helm standar SNI, <em>safety vest</em> reflektif, sepatu proyek, sarung tangan, dan alat komunikasi (HT/GPS).</li><li>Khusus pada area dengan risiko tinggi: <em>harness</em> atau tali pengaman digunakan sesuai prosedur.</li></ul></li><li><strong>Komunikasi dan Pelaporan Insiden</strong><ul><li>Melaporkan <em>near miss</em>, kondisi tidak aman, atau kejadian berbahaya secara cepat.</li><li>Menjadi bagian dari sistem pelaporan berbasis aplikasi atau <em>logbook</em> harian.</li></ul></li></ol><div><strong><br>Peran Juru Ukur dalam Meningkatkan Budaya K3</strong></div><div>Surveyor tambang tidak hanya bertugas mengambil data, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk budaya kerja yang selamat. Dengan memberikan contoh perilaku kerja aman, mengingatkan rekan kerja tentang penggunaan APD, serta menyampaikan saran perbaikan jalur kerja, juru ukur dapat menjadi penggerak budaya K3 di lapangan.<br><strong><br>Kesimpulan</strong></div><div>Prinsip dan manajemen K3 bagi juru ukur tambang merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik kerja harian. Dengan memahami risiko, menerapkan SOP, serta berkomunikasi efektif dalam pelaporan insiden, surveyor tambang tidak hanya menjaga keselamatannya sendiri, tetapi juga berkontribusi terhadap operasi tambang yang efisien, produktif, dan berkelanjutan.<br><br></div><div>Semoga artikel ini bermanfaat!<br><strong><br>Sumber Referensi:</strong></div><ul><li>Kementerian ESDM RI – <strong>Permen ESDM No. 26 Tahun 2018</strong> tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik</li><li><strong>Undang-Undang No. 1 Tahun 1970</strong> tentang Keselamatan Kerja</li><li><strong>Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012</strong> tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)</li><li>Modul Sertifikasi Juru Ukur Tambang – Mining Plus Indonesia</li><li>Direktorat Jenderal Minerba – <a href="http://www.minerba.esdm.go.id/">www.minerba.esdm.go.id</a></li><li>Kementerian Ketenagakerjaan – <a href="http://www.kemnaker.go.id/">www.kemnaker.go.id</a></li></ul><div><br><br></div><div><br></div>

Read More
20250514040738.jpg

Melakukan Komunikasi Timbal Balik – Juru Ukur Tambang

2025-05-14

Super Admin

<div>Dalam kegiatan operasional pertambangan, peran Juru Ukur Tambang (Surveyor Tambang) sangat krusial dalam memastikan data spasial dan volumetrik yang akurat untuk mendukung perencanaan, produksi, serta pengawasan tambang. Namun, akurasi teknis saja tidak cukup kemampuan komunikasi timbal balik yang efektif menjadi faktor penentu dalam menjamin data tersebut dipahami, digunakan, dan diterapkan dengan benar oleh seluruh tim kerja.<br><br></div><ul><li><strong>Apa Itu Komunikasi Timbal Balik?</strong></li></ul><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Komunikasi timbal balik adalah proses pertukaran informasi dua arah yang melibatkan umpan balik secara aktif antara pemberi dan penerima pesan.&nbsp;Dalam konteks juru ukur tambang, hal ini mencakup komunikasi antara surveyor dengan:<br>- Tim perencanaan tambang (mine planner)<br>- Operator alat berat<br>- Foreman/mandor lapangan<br>- Engineer tambang<br>- Pihak manajemen teknis<br>Komunikasi yang efektif membantu menghindari kesalahpahaman, meningkatkan efisiensi kerja, dan mempercepat pengambilan keputusan.<br><br></div><ul><li><strong>Pentingnya Komunikasi Timbal Balik dalam Tugas Juru Ukur Tambang<br></strong>&nbsp;Memastikan Validitas Data di Lapangan<br>&nbsp;Surveyor harus memastikan bahwa hasil pengukuran dipahami dengan tepat oleh tim lapangan, seperti data titik koordinat peledakan atau batas pengupasan.</li></ul><div><br></div><ul><li><strong>Koordinasi Antar Divisi Operasional</strong></li></ul><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Juru ukur menjadi jembatan antara data lapangan dan kebutuhan perencanaan tambang. Komunikasi yang jelas memastikan bahwa data tersebut diinterpretasikan secara tepat dalam desain tambang.<br><br></div><ul><li>Menanggapi Umpan Balik Teknis</li></ul><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Misalnya, jika engineer menerima peta atau model permukaan yang tidak sesuai, surveyor harus terbuka terhadap umpan balik dan melakukan klarifikasi atau perbaikan data.</div><ul><li>Mendukung Pengambilan Keputusan yang Cepat dan Akurat</li></ul><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Dalam kondisi dinamis seperti perubahan desain pit atau relokasi jalan tambang, komunikasi cepat dan timbal balik sangat diperlukan agar perubahan dapat segera diakomodasi di lapangan.<br><br><strong>1. Prinsip-Prinsip Komunikasi Efektif untuk Juru Ukur Tambang</strong></div><ul><li>Kejelasan: Gunakan istilah teknis yang dimengerti oleh seluruh tim.</li><li>Akurat: Pastikan data yang disampaikan telah divalidasi dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.</li><li>Responsif: Tanggapi pertanyaan atau koreksi dengan cepat.</li><li>Dokumentatif: Komunikasi penting (hasil pengukuran, perubahan desain, revisi volume) sebaiknya terdokumentasi secara tertulis.</li><li>Sikap Terbuka: Menerima kritik atau masukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas kerja.</li></ul><div><strong><br>2. Media Komunikasi yang Efektif di Lapangan Tambang</strong></div><ul><li>Radio HT dan komunikasi suara langsung : Digunakan untuk instruksi cepat di lapangan.</li><li>Laporan harian dan peta kerja cetak atau digital : Menyediakan data yang bisa diverifikasi dan digunakan secara bersama.</li><li>Aplikasi berbasis cloud atau perangkat lunak tambang : Memungkinkan sinkronisasi data secara real-time dan kolaborasi antara surveyor dan planner.</li><li>Briefing harian dan toolbox meeting :Merupakan wadah komunikasi rutin dan diskusi teknis untuk menyamakan persepsi.</li></ul><div><br>Kemampuan juru ukur tambang bukan hanya terletak pada penguasaan alat ukur dan perangkat lunak, tetapi juga pada kemampuan menjalin komunikasi timbal balik yang efektif<br>dengan berbagai pihak yang terlibat dalam operasi tambang. Hal ini akan menghasilkan kerja tim yang lebih solid, keputusan teknis yang lebih tepat, serta produktivitas tambang yang optimal.<br><br>Sumber Referensi:</div><ul><li>Kementerian ESDM RI – Pedoman Teknis Juru Ukur Tambang</li><li>Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) – SKKNI Bidang Juru Ukur Tambang</li><li>Modul Pelatihan Juru Ukur Tambang – Mining Plus Indonesia (Materi Pak Aep)</li><li>Robbins, S.P. (2016). Organizational Behavior, 16th Ed. – Pearson Education</li></ul><div><a href="https://www.minerba.esdm.go.id">https://www.minerba.esdm.go.id</a><br><a href="https://bnsp.go.id">https://bnsp.go.id</a><br><br></div>

Read More
20250514035215.jpeg

Anggaran Konservasi Energi: Langkah Strategis untuk Efisiensi Nasional

2025-05-09

Super Admin

<div>Dalam mendukung transisi energi bersih dan mewujudkan efisiensi penggunaan energi di sektor publik, pemerintah Indonesia secara aktif menetapkan kebijakan konservasi energi yang terstruktur. Salah satu pilar penting dari implementasi kebijakan ini adalah ketersediaan anggaran yang mendukung pelaksanaan konservasi energi secara nyata dan berkelanjutan.<br>Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025, telah diatur bahwa konservasi energi wajib diterapkan pada sarana dan prasarana <br>yang dikelola oleh kementerian negara maupun lembaga pemerintahan lainnya.<br><br><strong>Sarana dan Prasarana yang Menjadi Sasaran Konservasi Energi</strong></div><div>Menurut regulasi ini, konservasi energi berlaku untuk fasilitas yang termasuk dalam kategori berikut:</div><ul><li>Fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara</li><li>Fasilitas yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)</li><li>Fasilitas di bawah pengelolaan langsung oleh lembaga negara</li></ul><div>Langkah ini memperluas cakupan konservasi energi tidak hanya pada gedung kantor, tetapi juga berbagai fasilitas operasional seperti sistem penerangan,transportasi dinas, serta infrastruktur umum yang menjadi tanggung jawab negara.<br><br><strong>Sumber Pendanaan Pelaksanaan Konservasi Energi</strong></div><div>Dalam Pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2025, disebutkan bahwa pendanaan konservasi energi dapat berasal dari:<br>APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)<br>APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki ruang fiskal untuk mendukung kegiatan konservasi energi secara sistematis dan berkesinambungan.<br><br><strong>Mekanisme Penganggaran di Pemerintah Daerah</strong><br>Pelaksanaan konservasi energi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota diatur secara khusus dalam Pasal 26 ayat 2, yang menyebutkan bahwa penganggaran dialokasikan melalui kegiatan yang mencakup:</div><ul><li>Pengelolaan bangunan gedung</li><li>Kendaraan dinas</li><li>Penerangan jalan umum (PJU)</li><li>Lampu taman</li><li>Papan iklan</li><li>Serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah</li></ul><div>Langkah ini menekankan pentingnya integrasi konservasi energi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan operasional daerah.<br><br><strong>Kunci Efisiensi Adalah Kepastian Anggaran</strong><br>Tanpa dukungan anggaran yang memadai, program konservasi energi hanya akan menjadi wacana. Oleh karena itu, penegasan regulasi dalam penganggaran konservasi energi menjadi fondasi penting dalam menyukseskan strategi efisiensi energi nasional. Pengelolaan energi yang bijak bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal komitmen fiskal dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada keberlanjutan dan efisiensi.<br><br>Sumber :</div><ul><li>Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025</li><li>Katadata.co.id – Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Tentang Penghematan Listrik</li></ul><div><a href="https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/energi-baru/67bd59f451b02/kementerian-esdm-terbitkan-aturan-tentang-penghematan-listrik">https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/energi-baru/67bd59f451b02/kementerian-esdm-terbitkan-aturan-tentang-penghematan-listrik</a></div>

Read More
20250508090540.png

Manajemen Energi: Strategi Sistematis Konservasi Energi di Instansi Pemerintah

2025-05-07

Super Admin

<div>Pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan konsumsi energi berlebih, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan meningkatkan efisiensi anggaran negara. Guna mendukung langkah tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan Manajemen Energi pada gedung milik instansi pemerintah pusat dan daerah. <br><br>&nbsp; 1. <strong>Penunjukan Manajemen Energi oleh Pimpinan Pemerintah <br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; </strong>Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa pelaksanaan manajemen energi menjadi tanggung jawab langsung dari pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah.&nbsp;</div><ul><li>Penunjukan dilakukan oleh: Menteri atau Pimpinan Lembaga melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya&nbsp;</li><li>Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi&nbsp;</li><li>Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota&nbsp;</li><li>Langkah ini menegaskan bahwa komitmen terhadap efisiensi energi bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis dan struktural.</li></ul><div>&nbsp; &nbsp;2. <strong>Komponen Pelaksanaan Manajemen Energi (Pasal 6)&nbsp;</strong></div><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Manajemen energi wajib dilaksanakan secara sistematis melalui empat langkah utama:&nbsp;</div><ul><li>Penunjukan Manajer Energi</li><li>Bertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh proses efisiensi energi dalam organisasi.&nbsp;</li><li>Penyusunan Program Efisiensi Energi&nbsp;</li><li>Program ini mencakup target pengurangan konsumsi energi, penggantian peralatan tidak efisien, serta integrasi sistem monitoring energi.&nbsp;</li><li>Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala</li><li>Audit dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penghematan dan menilai efisiensi penggunaan energi.&nbsp;</li><li>Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit&nbsp;</li><li>Setiap temuan dan rekomendasi dalam laporan audit energi harus ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata.</li></ul><div>&nbsp; &nbsp;3. <strong>Struktur Tim Manajemen Energi (Pasal 7)</strong><br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Dalam menjalankan program manajemen energi, diperlukan tim yang kompeten dan tersertifikasi. Adapun struktur dan ketentuannya adalah sebagai berikut:</div><ul><li>Tim Manajemen Energi dibentuk oleh pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota) melalui jalur Sekretaris Daerah.</li><li>Tim ini terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi, serta anggota dengan jumlah sesuai kebutuhan instansi.&nbsp;</li><li>Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui Uji Kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna memastikan keahlian profesional dalam pengelolaan energi.</li></ul><div>&nbsp; &nbsp;4. <strong>Sinergi Strategis dalam Efisiensi Energi Nasiona</strong><br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Penerapan manajemen energi secara terstruktur dan bersertifikasi di tingkat pemerintah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan efisiensi energi nasional.&nbsp;<br>Dengan regulasi yang jelas serta penguatan kapasitas SDM, Indonesia bergerak menuju tata kelola energi yang lebih hemat, berkelanjutan, dan mendukung target pembangunan hijau nasional.<br><br>Sumber :&nbsp;<br>Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025<br>Kementerian ESDM Republik Indonesia&nbsp;</div>

Read More
Β© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.