+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

20250516083734.png

Prinsip dan Manajemen K3 Pertambangan – Juru Ukur Tambang

Posted By Super Admin

2025-05-16

<h1><strong>Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Peran Juru Ukur Tambang</strong></h1><div>Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan elemen kunci dalam dunia pertambangan yang penuh risiko. Setiap individu yang bekerja di lingkungan tambang, termasuk Juru Ukur Tambang (Surveyor Tambang), wajib memahami dan menerapkan prinsip K3 secara disiplin. Peran juru ukur yang sering bekerja di lapangan, dekat dengan alat berat, tebing curam, dan kondisi geografis ekstrem menjadikan penerapan prinsip K3 sebagai kebutuhan mutlak, bukan sekadar kewajiban administratif.<br><br></div><div><strong>Prinsip Dasar K3 dalam Pertambangan</strong></div><div>Mengacu pada <strong>Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik</strong>, terdapat prinsip dasar K3 yang wajib diterapkan:</div><ol><li><strong>Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko</strong><ul><li>Juru ukur harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya saat bekerja di lokasi pengukuran, seperti risiko jatuh, longsor, ledakan, dan terpeleset.</li></ul></li><li><strong>Pencegahan dan Pengendalian Risiko</strong><ul><li>Menggunakan <strong>APD lengkap</strong> (helm, rompi, sepatu safety, alat komunikasi).</li><li>Mengikuti jalur aman dan melakukan komunikasi aktif dengan tim operasi tambang.</li></ul></li><li><strong>Partisipasi Aktif Pekerja</strong><ul><li>Surveyor harus aktif dalam <strong>safety briefing, toolbox meeting</strong>, serta melaporkan potensi bahaya (<em>hazard report</em>).</li></ul></li><li><strong>Sistem Dokumentasi dan Pelaporan</strong><ul><li>Seluruh kegiatan pengukuran dan kejadian K3 harus dicatat, dilaporkan, dan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan berkelanjutan.</li></ul></li></ol><div><strong><br>Manajemen K3 untuk Juru Ukur Tambang</strong></div><div>Manajemen K3 merupakan upaya sistematis untuk menjaga keselamatan kerja melalui kebijakan, prosedur, pengawasan, dan pelatihan. Bagi seorang juru ukur tambang, manajemen K3 mencakup beberapa aspek berikut:</div><ol><li><strong>Perencanaan Pengukuran Aman</strong><ul><li>Melakukan <em>pre-survey risk assessment</em>.</li><li>Mengidentifikasi rute pengukuran dan titik-titik bahaya.</li><li>Koordinasi dengan pengawas lapangan atau <em>dispatch center</em>.</li></ul></li><li><strong>Penerapan SOP Pengukuran Tambang</strong><ul><li>Mengikuti SOP pengambilan data di sekitar lereng, lubang tambang, atau area peledakan.</li><li>Menghindari bekerja sendirian di area terpencil.</li></ul></li><li><strong>Pelatihan dan Sertifikasi</strong><ul><li>Memiliki sertifikat <strong>K3 umum</strong> atau <strong>K3 pertambangan</strong>.</li><li>Mengikuti pelatihan tanggap darurat dan evakuasi.</li></ul></li><li><strong>Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)</strong><ul><li>Helm standar SNI, <em>safety vest</em> reflektif, sepatu proyek, sarung tangan, dan alat komunikasi (HT/GPS).</li><li>Khusus pada area dengan risiko tinggi: <em>harness</em> atau tali pengaman digunakan sesuai prosedur.</li></ul></li><li><strong>Komunikasi dan Pelaporan Insiden</strong><ul><li>Melaporkan <em>near miss</em>, kondisi tidak aman, atau kejadian berbahaya secara cepat.</li><li>Menjadi bagian dari sistem pelaporan berbasis aplikasi atau <em>logbook</em> harian.</li></ul></li></ol><div><strong><br>Peran Juru Ukur dalam Meningkatkan Budaya K3</strong></div><div>Surveyor tambang tidak hanya bertugas mengambil data, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk budaya kerja yang selamat. Dengan memberikan contoh perilaku kerja aman, mengingatkan rekan kerja tentang penggunaan APD, serta menyampaikan saran perbaikan jalur kerja, juru ukur dapat menjadi penggerak budaya K3 di lapangan.<br><strong><br>Kesimpulan</strong></div><div>Prinsip dan manajemen K3 bagi juru ukur tambang merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik kerja harian. Dengan memahami risiko, menerapkan SOP, serta berkomunikasi efektif dalam pelaporan insiden, surveyor tambang tidak hanya menjaga keselamatannya sendiri, tetapi juga berkontribusi terhadap operasi tambang yang efisien, produktif, dan berkelanjutan.<br><br></div><div>Semoga artikel ini bermanfaat!<br><strong><br>Sumber Referensi:</strong></div><ul><li>Kementerian ESDM RI – <strong>Permen ESDM No. 26 Tahun 2018</strong> tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik</li><li><strong>Undang-Undang No. 1 Tahun 1970</strong> tentang Keselamatan Kerja</li><li><strong>Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012</strong> tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)</li><li>Modul Sertifikasi Juru Ukur Tambang – Mining Plus Indonesia</li><li>Direktorat Jenderal Minerba – <a href="http://www.minerba.esdm.go.id/">www.minerba.esdm.go.id</a></li><li>Kementerian Ketenagakerjaan – <a href="http://www.kemnaker.go.id/">www.kemnaker.go.id</a></li></ul><div><br><br></div><div><br></div>
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.