Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto,
Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan
Manajemen Energi: Strategi Sistematis Konservasi Energi di Instansi Pemerintah
Posted By Super Admin
2025-05-07
<div>Pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan konsumsi energi berlebih, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan meningkatkan efisiensi anggaran negara. Guna mendukung langkah tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan Manajemen Energi pada gedung milik instansi pemerintah pusat dan daerah. <br><br> 1. <strong>Penunjukan Manajemen Energi oleh Pimpinan Pemerintah <br> </strong>Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa pelaksanaan manajemen energi menjadi tanggung jawab langsung dari pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah. </div><ul><li>Penunjukan dilakukan oleh: Menteri atau Pimpinan Lembaga melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya </li><li>Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi </li><li>Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota </li><li>Langkah ini menegaskan bahwa komitmen terhadap efisiensi energi bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis dan struktural.</li></ul><div> 2. <strong>Komponen Pelaksanaan Manajemen Energi (Pasal 6) </strong></div><div> Manajemen energi wajib dilaksanakan secara sistematis melalui empat langkah utama: </div><ul><li>Penunjukan Manajer Energi</li><li>Bertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh proses efisiensi energi dalam organisasi. </li><li>Penyusunan Program Efisiensi Energi </li><li>Program ini mencakup target pengurangan konsumsi energi, penggantian peralatan tidak efisien, serta integrasi sistem monitoring energi. </li><li>Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala</li><li>Audit dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penghematan dan menilai efisiensi penggunaan energi. </li><li>Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit </li><li>Setiap temuan dan rekomendasi dalam laporan audit energi harus ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata.</li></ul><div> 3. <strong>Struktur Tim Manajemen Energi (Pasal 7)</strong><br> Dalam menjalankan program manajemen energi, diperlukan tim yang kompeten dan tersertifikasi. Adapun struktur dan ketentuannya adalah sebagai berikut:</div><ul><li>Tim Manajemen Energi dibentuk oleh pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota) melalui jalur Sekretaris Daerah.</li><li>Tim ini terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi, serta anggota dengan jumlah sesuai kebutuhan instansi. </li><li>Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui Uji Kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna memastikan keahlian profesional dalam pengelolaan energi.</li></ul><div> 4. <strong>Sinergi Strategis dalam Efisiensi Energi Nasiona</strong><br> Penerapan manajemen energi secara terstruktur dan bersertifikasi di tingkat pemerintah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan efisiensi energi nasional. <br>Dengan regulasi yang jelas serta penguatan kapasitas SDM, Indonesia bergerak menuju tata kelola energi yang lebih hemat, berkelanjutan, dan mendukung target pembangunan hijau nasional.<br><br>Sumber : <br>Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025<br>Kementerian ESDM Republik Indonesia </div>