+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

20250623095216.png

Total Station: Alat Kecil, Dampak Besar dalam Dunia Survei Modern

2025-06-23

Super Admin

<div><strong><br>Tahukah Anda bahwa satu kesalahan pengukuran sekecil 1 cm bisa membuat pondasi bangunan miring, jembatan meleset dari titik desain, atau batas tanah bergeser ke lahan orang lain?<br></strong><br></div><div>Kesalahan seperti itu bukan hanya mahal, tetapi bisa berbahaya. Di sinilah <strong>Total Station (TS)</strong> hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan akurasi tinggi dalam setiap pekerjaan survei.<br>Artikel ini akan membawa Anda memahami konsep dasar penggunaan Total Station yang telah terbukti meningkatkan efisiensi dan keandalan dalam berbagai proyek teknik sipil, konstruksi, dan pemetaan.</div><div><strong><br>πŸ“Œ Apa Itu Total Station?</strong></div><div><strong>Total Station (TS)</strong> adalah perangkat elektronik optik yang menggabungkan dua alat penting dalam survei:</div><ol><li><strong>Teodolit elektronik</strong> – untuk mengukur sudut horizontal dan vertikal.</li><li><strong>Electronic Distance Measurement (EDM)</strong> – untuk mengukur jarak secara presisi menggunakan gelombang elektromagnetik.</li></ol><div>Dengan sistem digital ini, surveyor tidak lagi hanya "mengira", tetapi <strong>menghitung dengan presisi milimeter</strong>.<br><br></div><div><strong>🧩 Komponen Utama Total Station</strong></div><ul><li><strong>Unit Optik &amp; Elektronik</strong> – Teropong, sistem pengamatan sudut digital.</li><li><strong>EDM</strong> – Mengirim dan menerima sinyal inframerah.</li><li><strong>Penyimpanan Data</strong> – Memori internal atau eksternal.</li><li><strong>Baterai</strong> – Memberi daya untuk kerja lapangan yang intensif.</li></ul><div>Semua elemen ini bekerja secara terpadu untuk menghasilkan data koordinat yang akurat di lapangan.</div><div><strong><br>πŸ” Prinsip Kerja: Dari Titik ke Koordinat<br></strong><br></div><ol><li><strong>Targetkan titik</strong> dengan teropong.</li><li><strong>EDM memancarkan sinyal</strong> ke prisma atau target.</li><li><strong>Sinyal dipantulkan kembali</strong> ke alat.</li><li><strong>Total Station menghitung jarak dan sudut</strong>, lalu mengonversinya menjadi koordinat X, Y, dan Z.</li></ol><div>➑️ <em>Hasil akhirnya? Data yang siap diproses dan diintegrasikan ke perangkat lunak desain seperti CAD atau GIS.<br></em><br></div><div><strong>πŸ› οΈ Aplikasi di Dunia Nyata</strong></div><div>πŸ“ <strong>Konstruksi Bangunan<br></strong>&nbsp;Penentuan posisi kolom, pondasi, dan elemen struktural.</div><div>🚧 <strong>Jalan dan Jembatan<br></strong>&nbsp;Pengukuran elevasi, profil tanah, dan penempatan struktur.</div><div>πŸŒ„ <strong>Pemetaan Topografi<br></strong>&nbsp;Mengumpulkan data kontur dan elevasi untuk keperluan perencanaan.</div><div>🏑 <strong>Kadastral &amp; Batas Tanah<br></strong>&nbsp;Penentuan batas legal properti dengan akurasi hukum.</div><div><strong>πŸ”„ Tahapan Penggunaan Total Station</strong></div><ol><li><strong>Persiapan Lapangan</strong>: Menentukan lokasi stasiun dan membersihkan area.</li><li><strong>Penyetelan Alat</strong>: Mendirikan tripod, leveling, centering.</li><li><strong>Orientasi</strong>: Menentukan arah utara dan titik referensi.</li><li><strong>Pengukuran</strong>: Sudut dan jarak ke titik-titik lapangan.</li><li><strong>Pengolahan Data</strong>: Ekspor ke komputer, proses, buat peta/laporan.<br><br></li></ol><div><strong>πŸ§ͺ Akurasi dan Kalibrasi: Wajib Hukumnya!</strong></div><div>Untuk menjaga presisi tinggi, alat harus:</div><ul><li>Dik<strong>alibrasi rutin</strong>, disertifikasi sesuai standar industri.</li><li>Dilindungi dari pengaruh suhu, kelembaban, dan tekanan udara yang ekstrem.<br><br></li></ul><div><strong>πŸš€ Keunggulan Total Station</strong></div><div>βœ” <strong>Efisiensi Tinggi</strong>: Lebih cepat dibanding metode manual.<br> βœ” <strong>Akurasi Presisi</strong>: Ideal untuk proyek besar dan kritikal.<br> βœ” <strong>Data Langsung Siap Pakai</strong>: Bisa langsung dipakai di CAD/GIS.<br> βœ” <strong>Minim Kesalahan</strong>: Kurangi human error dengan pembacaan otomatis.</div><div><strong><br>🌐 Masa Depan Survei: Lebih dari Sekadar Alat</strong></div><div>Total Station kini berkembang dengan:</div><ul><li><strong>Robotik Otomatis</strong>: Surveyor cukup mengontrol dari jauh.</li><li><strong>Integrasi Cloud</strong>: Data langsung diunggah dan dibagikan.</li><li><strong>Kombinasi dengan GNSS</strong>: Menyediakan koordinat global dengan presisi lokal.</li><li><strong>Pemrosesan Cerdas</strong>: Analisis data spasial real-time.<br><br></li></ul><div><strong>✨ Total Station Bukan Sekadar Alat, Tapi Revolusi Survei</strong></div><div>Total Station telah mengubah wajah survei modernβ€”dari medan kasar di hutan dan tambang, hingga proyek pembangunan di perkotaan.<br>&nbsp;Dengan memahami konsep dasar penggunaannya, setiap surveyor memiliki peluang untuk <strong>bekerja lebih efisien, lebih akurat, dan lebih profesional.<br></strong><br></div><div><br><br></div><div><br><br></div>

Read More
20250609095544.png

Peran Teknisi K3 Ketenagalistrikan dalam Menjamin Keselamatan Kerja Instalasi Listrik

2025-06-09

Super Admin

<div>Instalasi listrik, baik di lingkungan industri maupun komersial, mengandung risiko tinggi jika tidak dikelola dengan benar. Kebakaran akibat korsleting, sengatan listrik, hingga kecelakaan fatal dapat terjadi akibat kelalaian atau ketidaksesuaian dengan standar keselamatan kerja. Di sinilah peran Teknisi K3 Ketenagalistrikan menjadi vital sebagai penjaga keselamatan kerja dan kelayakan sistem listrik di suatu instalasi. Dalam konteks ketenagalistrikan nasional, pengelolaan keselamatan tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Salah satu syarat utama pengelolaan K3 ketenagalistrikan adalah kehadiran teknisi yang kompeten dan bersertifikat yang disebut sebagai Teknisi K3 Ketenagalistrikan.<br><br><strong>1.</strong> <strong>Siapa Itu Teknisi K3 Ketenagalistrikan?</strong><br>Teknisi K3 Ketenagalistrikan adalah tenaga teknis yang bertugas menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja pada sistem instalasi listrik, termasuk peralatan, jaringan distribusi, dan instalasi pendukungnya. Teknisi ini harus memahami standar teknis kelistrikan, K3, serta mampu melakukan pemantauan, audit, dan tindakan preventif terhadap potensi bahaya listrik.<br><br><strong>2. Peran Utama Teknisi K3 Ketenagalistrikan</strong><br><strong>Peran</strong></div><ul><li>Inspeksi dan Pemeriksaan Rutin</li><li>Penerapan Prosedur Keselamatan</li><li>Penerbitan Rekomendasi Tindakan Perbaikan</li><li>Audit K3 Instalasi Listrik</li><li>Pelatihan dan Sosialisasi</li><li>Tanggap Darurat dan Investigasi Kecelakaan</li></ul><div><br><strong>3. Kompetensi Wajib Teknisi K3 Ketenagalistrikan</strong><br>Berdasarkan SKKNI Ketenagalistrikan dan peraturan BNSP, teknisi K3 kelistrikan harus memiliki kompetensi berikut:</div><ul><li>Pengetahuan dasar K3 dan bahaya kelistrikan</li><li>Pemahaman terhadap sistem kelistrikan (arus kuat, instalasi daya, sistem distribusi)</li><li>Mampu membaca dan meninjau gambar teknik listrik</li><li>Keterampilan inspeksi dan verifikasi sistem</li><li>Sertifikat kompetensi dari LSP terlisensi BNSP</li></ul><div><br><strong>4. Standar Regulasi dan Legalitas</strong><br>Beberapa dasar hukum dan standar teknis yang menjadi acuan pekerjaan teknisi K3 ketenagalistrikan:</div><ul><li>Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan</li><li>Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan</li><li>PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)</li><li>SNI 04-0225-2000 tentang Instalasi Listrik</li><li>SKKNI Ketenagalistrikan – BNSP</li></ul><div><br><strong>Kesimpulan</strong><br>Peran teknisi K3 ketenagalistrikan sangat krusial dalam menjamin bahwa seluruh instalasi listrik yang digunakan telah memenuhi kaidah keselamatan, keandalan, dan kelayakan operasi.&nbsp;<br>selain menjadi pelaksana teknis, teknisi ini juga berfungsi sebagai pengawas dan konsultan dalam implementasi budaya kerja yang aman dari bahaya listrik. Oleh karena itu, tenaga kerja di bidang ini wajib memiliki pelatihan dan sertifikasi kompetensi resmi agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan legal.<br><br>Semoga artikel berikut bermanfaat!<br><br>Referensi:</div><ul><li>Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan</li><li>Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan</li><li>SKKNI Teknisi K3 Ketenagalistrikan – BNSP</li><li><a href="http://www.esdm.go.id">www.esdm.go.id</a></li></ul>

Read More
20250605025013.png

Perbedaan dan Hirarki Tugas antara POP, POM, dan POU dalam Struktur Pengawas Tambang

2025-06-04

Super Admin

<div>Dalam kegiatan pertambangan, pengawasan operasional adalah elemen penting untuk menjamin pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan hidup. Untuk itu, struktur pengawasan teknis dan operasional di perusahaan pertambangan dibagi ke dalam tiga jenjang utama, yaitu: &nbsp;</div><ul><li>Pengawas Operasional Pertama (POP) &nbsp;</li><li>Pengawas Operasional Madya (POM)&nbsp;</li><li>Pengawas Operasional Utama (POU) &nbsp;</li></ul><div>Ketiganya memiliki tanggung jawab berbeda yang saling terkait secara struktural dan hierarkis.&nbsp; <br><strong>1. Pengawas Operasional Pertama (POP)</strong>&nbsp;<br>POP bertugas pada tingkat pelaksanaan operasional langsung di lapangan. Peran utama POP adalah:&nbsp;</div><ul><li>Melaksanakan pengawasan kegiatan tambang secara teknis langsung. &nbsp;</li><li>Menerapkan dan memastikan prosedur keselamatan dan lingkungan dipatuhi oleh seluruh pekerja.&nbsp;</li><li>Mengidentifikasi potensi risiko dan melaporkan kepada atasan langsung.&nbsp;</li></ul><div>&nbsp; <br><strong>2. Pengawas Operasional Madya (POM) </strong>&nbsp;<br>POM berada di level menengah, menjembatani antara manajemen operasional atas dan pelaksanaan teknis di lapangan. Tanggung jawabnya meliputi:&nbsp;</div><ul><li>Mengawasi dan membina pelaksanaan tugas POP. &nbsp;</li><li>Mengevaluasi pelaksanaan operasional tambang dalam skala yang lebih luas.&nbsp;</li><li>Mengkoordinasikan pelaporan hasil pengawasan dan permasalahan operasional kepada POU atau manajemen tambang.&nbsp;</li></ul><div>&nbsp;<br>3. Pengawas Operasional Utama (POU) &nbsp;<br>POU adalah pengawas tingkat tertinggi dalam struktur pengawasan operasional pertambangan. POU memiliki tugas sebagai berikut: &nbsp;</div><ul><li>Menyusun kebijakan teknis pengawasan operasional. &nbsp;</li><li>Mengawasi keseluruhan pelaksanaan kegiatan tambang dari sisi operasional dan teknis. &nbsp;</li><li>Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam pengendalian risiko dan pelaporan kepatuhan terhadap peraturan pertambangan. &nbsp;</li></ul><div>&nbsp;&nbsp;<br>Hirarki Pengawasan Tambang&nbsp; &nbsp;<br>Kepala Teknik Tambang (KTT)&nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;β”‚ &nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; β”Œβ”€β”€β”΄β”€β”€β” &nbsp;<br>POU (Strategis dan Pengendali Utama)&nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;β”‚&nbsp;<br>POM (Koordinatif dan Supervisi Menengah) &nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;β”‚ &nbsp;<br>POP (Pelaksana Operasional Langsung)&nbsp;<br>&nbsp;<br>Semoga artikel berikut bermanfaat! &nbsp;<br>&nbsp;&nbsp;<br>Sumber : &nbsp;</div><ul><li>Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 – Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik &nbsp;</li><li>(Lampiran I Halaman 12–13) &nbsp;</li><li>Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 – Pengawasan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara &nbsp;</li><li><a href="https://jdih.esdm.go.id">https://jdih.esdm.go.id</a>&nbsp;</li></ul>

Read More
20250605021734.png

Persyaratan Dasar Sertifikasi Pengawas Operasional di Industri Pertambangan: Mengacu pada Permen ESDM No. 43 Tahun 2016

2025-06-02

Super Admin

<div>Dalam dunia pertambangan mineral dan batubara, keberadaan pengawas operasional yang kompeten merupakan elemen penting untuk menjamin keselamatan kerja, kelancaran operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 43 Tahun 2016 telah menetapkan persyaratan dasar sertifikasi bagi Pengawas Operasional, mulai dari&nbsp; POP (Pengawas Operasional Pertama), POM (Pengawas Operasional Madya), hingga POU (Pengawas Operasional Utama). Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai persyaratan dasar untuk mengikuti sertifikasi Pengawas Operasional sesuai peraturan tersebut:<br><strong>Persyaratan Umum Sertifikasi Pengawas Operasional (POP, POM, dan POU)</strong><br><strong>1. Latar Belakang Pendidikan dan Pengalaman</strong></div><ul><li>Tingkat Pendidikan&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; : Pengalaman di Pertambangan Mineral/Batubara</li><li>SLTA atau sederajat&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Minimal 10 tahun</li><li>D3/Sarjana Muda&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Minimal 3 tahun</li><li>S1/S2/S3&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Minimal 1 tahun</li></ul><div><strong>2. Memiliki Tanggung Jawab Kepemimpinan</strong><br>Memimpin tim atau memiliki minimal 2 orang anggota tim (bawahan langsung).&nbsp;<br>Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP)&nbsp;<br>Syarat Khusus:&nbsp;</div><ul><li>Pendidikan sesuai ketentuan di atas.&nbsp;</li><li>Telah memimpin tim di area kerja pertambangan.&nbsp;</li><li>Belum diwajibkan memiliki sertifikat sebelumnya, POP adalah jenjang pertama.&nbsp;</li></ul><div><strong>- Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) </strong><br>Syarat Khusus:&nbsp;</div><ul><li>Telah memiliki Sertifikat POP.&nbsp;</li><li>Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP).&nbsp;</li><li>Masih aktif memimpin tim di lingkungan pertambangan.&nbsp;</li></ul><div><strong>- Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU) </strong><br>Syarat Khusus:&nbsp;</div><ul><li>Telah memiliki Sertifikat POM.&nbsp;</li><li>Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).&nbsp;</li><li>Memimpin tim secara strategis dan terlibat dalam pengambilan keputusan operasional utama.&nbsp;</li><li>&nbsp;</li></ul><div>Tujuan Sertifikasi&nbsp;<br>Meningkatkan kompetensi pengawas tambang agar mampu mengelola risiko, keselamatan kerja, &nbsp;<br>dan kegiatan teknis secara efisien. Menjamin setiap jenjang pengawasan operasional dijalankan oleh personel yang terstandar dan tersertifikasi nasional.&nbsp;<br><br>Semoga artikel berikut bermanfaat!&nbsp;<br>&nbsp;<br>Sumber :&nbsp;</div><ul><li>Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 43 Tahun 2016&nbsp;</li><li>Tentang Pengawasan pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara&nbsp;</li><li>(https://jdih.esdm.go.id)&nbsp;</li></ul>

Read More
20250527064231.png

Persyaratan Administrasi untuk Menjadi Seorang KTT / PJO di Perusahaan Pertambangan

2025-05-26

Super Admin

<div>Dalam rangka menjamin kompetensi, legalitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang aman dan sesuai ketentuan, Kepala Teknik Tambang (KTT),<br>Penanggung Jawab Operasional (PJO), dan Kepala Teknik Bawah Tanah (KTBT) wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, khususnya dalam Lampiran I halaman 12.<br><br>1. <strong>Tujuan Pengaturan</strong><br>Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk:</div><ul><li>Menjamin kompetensi teknis dan manajerial para pemimpin teknis pertambangan.</li><li>Meningkatkan keselamatan kerja dan lingkungan.</li><li>Memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik dalam operasional tambang.</li></ul><div><br>2. Persyaratan Administratif Pengesahan KTT / PJO / KTBT<br>Dokumen yang Disyaratkan</div><ul><li>Surat Permohonan Perusahaan</li><li>Salinan Izin Usaha Pertambangan (IUP)</li><li>Surat Pernyataan Bermaterai</li><li>Daftar Riwayat Hidup</li><li>Sertifikat Kompetensi Wajib</li><li>Struktur Organisasi Perusahaan</li><li>Salinan Pengesahan Sebelumnya (jika ada)</li><li>Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen</li><li>Softcopy Dokumen</li></ul><div><br><strong>Catatan Penting</strong><br>Seluruh dokumen harus lengkap dan valid. Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan administratif tidak akan diproses.<br>Sertifikat kompetensi wajib merupakan syarat utama dan harus sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Ditjen Minerba.<br>Proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Inspektur Tambang di bawah koordinasi KaIT (Kepala Inspektur Tambang).<br><br>Kesimpulan<br>Memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif adalah langkah awal penting dalam proses pengesahan KTT, PJO, atau KTBT di perusahaan tambang. Dengan demikian, pelaksanaan operasional tambang dapat berlangsung sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, aman, dan bertanggung jawab. Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam pelatihan maupun sertifikasi teknis pertambangan, kami dari Mining Plus Indonesia siap menjadi mitra pelatihan terpercaya untuk membentuk SDM pertambangan yang kompeten dan tersertifikasi<br><br>Semoga artikel berikut bermanfaat!<br><br>Sumber :</div><ul><li>Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik</li><li>Lampiran I Halaman 12 – Persyaratan Administratif Pengesahan KTT/PTL/KTBT</li><li>Dapat diakses melalui: esdm.go.id</li></ul>

Read More
20250523064632.png

Pengoperasian Mesin Genset – Macam-Macam Alat Ukur Listrik

2025-05-23

Super Admin

<div>Mesin genset (generator set) merupakan sumber energi listrik cadangan yang sangat penting dalam berbagai sektor, mulai dari industri, pertambangan, hingga fasilitas pelayanan publik. Agar genset dapat dioperasikan secara aman dan efisien, diperlukan pemahaman mendalam mengenai alat ukur listrik yang digunakan untuk memantau kinerja sistem kelistrikan. <br>&nbsp;<br>Penggunaan alat ukur listrik bertujuan untuk memastikan genset beroperasi dalam parameter normal, mencegah kerusakan, serta mendeteksi gangguan sejak dini. Oleh karena itu, operator genset harus memahami jenis, fungsi, dan cara penggunaan alat ukur yang relevan. <br>&nbsp;<br><strong>Macam-Macam Alat Ukur Listrik pada Pengoperasian Genset </strong><br>Berikut ini adalah alat ukur listrik yang umum digunakan dalam pengoperasian dan pemeliharaan genset:&nbsp; <br><strong>1. Voltmeter </strong></div><ul><li>Fungsi: Mengukur tegangan listrik (Volt)&nbsp;</li><li>Penggunaan: Memastikan output tegangan genset sesuai standar (misalnya 220V atau 380V)&nbsp;</li><li>Letak Umum: Panel kontrol genset&nbsp;</li></ul><div><strong>2. Ampermeter</strong>&nbsp;</div><ul><li>Fungsi: Mengukur arus listrik (Ampere)</li><li>Penggunaan: Menilai beban kerja genset dan mencegah overload&nbsp;</li><li>Penting untuk: Menentukan kapasitas kabel, MCB, dan proteksi lainnya&nbsp;</li></ul><div>&nbsp;<strong>3. Frequency Meter</strong></div><ul><li>Fungsi: Mengukur frekuensi arus listrik (Hz)&nbsp;</li><li>Standar Umum: 50 Hz (untuk wilayah Indonesia) &nbsp;</li><li>Kegunaan: Menjaga stabilitas putaran mesin dan kompatibilitas perangkat listrik&nbsp;</li></ul><div><strong>4. Wattmeter</strong></div><ul><li>Fungsi: Mengukur daya aktif (Watt)</li><li>Manfaat: Mengetahui beban aktual yang digunakan oleh sistem &nbsp;</li><li>Digunakan untuk: Manajemen daya dan efisiensi energi&nbsp;</li></ul><div><strong>5. KWh Meter (Energy Meter)</strong></div><ul><li>Fungsi: Mengukur konsumsi energi listrik (kWh)</li><li>Digunakan oleh: Pengguna atau pemilik genset untuk memantau total energi terpakai&nbsp;</li></ul><div><strong>6. Power Factor Meter</strong></div><ul><li>Fungsi: Mengetahui faktor daya (cos Ο†)</li><li>Kegunaan: Menilai efisiensi penggunaan energi listrik, terutama pada beban induktif</li></ul><div><strong>7. Insulation Tester (Megger)</strong></div><ul><li>Fungsi: Mengukur tahanan isolasi kabel atau lilitan mesin&nbsp;</li><li>Penting untuk: Preventive maintenance guna mencegah korsleting dan kebocoran arus&nbsp;</li></ul><div><strong>8. Clamp Meter</strong></div><ul><li>Fungsi: Mengukur arus tanpa memutus kabel (non-intrusif)&nbsp;</li><li>Keunggulan: Praktis dan aman digunakan saat sistem sedang menyala</li><li>Fitur tambahan: Beberapa jenis juga dapat mengukur tegangan, tahanan, dan frekuensi&nbsp;</li></ul><div><strong>9. Multimeter </strong></div><ul><li>Fungsi: Alat ukur multifungsi (tegangan, arus, tahanan)&nbsp;</li><li>Cocok untuk: Troubleshooting kelistrikan genset dan panel kontrol&nbsp;</li></ul><div><br><strong>Pentingnya Pemantauan Parameter Listrik Genset </strong><br>Dengan memahami dan menggunakan alat ukur listrik secara tepat, operator dapat:&nbsp;</div><ul><li>Menyesuaikan beban agar tidak melebihi kapasitas genset&nbsp;</li><li>Mengoptimalkan usia pemakaian mesin genset</li><li>Menghindari potensi kerusakan alat-alat listrik yang tersambung&nbsp;</li><li>Memastikan keamanan kerja dan keandalan suplai listrik&nbsp;</li></ul><div><br>Kesimpulan <br>Pengoperasian genset tidak bisa dilepaskan dari penggunaan alat ukur listrik sebagai bagian integral dari kontrol dan pemeliharaan sistem. Operator yang kompeten harus memahami fungsi tiap alat ukur, serta mampu menganalisis hasil pengukuran sebagai dasar pengambilan keputusan teknis. Penerapan alat ukur yang tepat adalah kunci dari operasional genset yang efisien, aman, dan andal dalam mendukung keberlangsungan aktivitas industri maupun layanan publik. <br>&nbsp;<br>Semoga artikel berikut bermanfaat! <br>&nbsp;<br><strong>Sumber Referensi:&nbsp;</strong></div><ul><li>Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan &nbsp;</li><li>Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan&nbsp;</li><li>Modul Pelatihan Operator Genset – Mining Plus Indonesia &nbsp;</li></ul>

Read More
Β© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.