Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto,
Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan
Peran Teknisi K3 Ketenagalistrikan dalam Menjamin Keselamatan Kerja Instalasi Listrik
Posted By Super Admin
2025-06-09
<div>Instalasi listrik, baik di lingkungan industri maupun komersial, mengandung risiko tinggi jika tidak dikelola dengan benar. Kebakaran akibat korsleting, sengatan listrik, hingga kecelakaan fatal dapat terjadi akibat kelalaian atau ketidaksesuaian dengan standar keselamatan kerja. Di sinilah peran Teknisi K3 Ketenagalistrikan menjadi vital sebagai penjaga keselamatan kerja dan kelayakan sistem listrik di suatu instalasi. Dalam konteks ketenagalistrikan nasional, pengelolaan keselamatan tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Salah satu syarat utama pengelolaan K3 ketenagalistrikan adalah kehadiran teknisi yang kompeten dan bersertifikat yang disebut sebagai Teknisi K3 Ketenagalistrikan.<br><br><strong>1.</strong> <strong>Siapa Itu Teknisi K3 Ketenagalistrikan?</strong><br>Teknisi K3 Ketenagalistrikan adalah tenaga teknis yang bertugas menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja pada sistem instalasi listrik, termasuk peralatan, jaringan distribusi, dan instalasi pendukungnya. Teknisi ini harus memahami standar teknis kelistrikan, K3, serta mampu melakukan pemantauan, audit, dan tindakan preventif terhadap potensi bahaya listrik.<br><br><strong>2. Peran Utama Teknisi K3 Ketenagalistrikan</strong><br><strong>Peran</strong></div><ul><li>Inspeksi dan Pemeriksaan Rutin</li><li>Penerapan Prosedur Keselamatan</li><li>Penerbitan Rekomendasi Tindakan Perbaikan</li><li>Audit K3 Instalasi Listrik</li><li>Pelatihan dan Sosialisasi</li><li>Tanggap Darurat dan Investigasi Kecelakaan</li></ul><div><br><strong>3. Kompetensi Wajib Teknisi K3 Ketenagalistrikan</strong><br>Berdasarkan SKKNI Ketenagalistrikan dan peraturan BNSP, teknisi K3 kelistrikan harus memiliki kompetensi berikut:</div><ul><li>Pengetahuan dasar K3 dan bahaya kelistrikan</li><li>Pemahaman terhadap sistem kelistrikan (arus kuat, instalasi daya, sistem distribusi)</li><li>Mampu membaca dan meninjau gambar teknik listrik</li><li>Keterampilan inspeksi dan verifikasi sistem</li><li>Sertifikat kompetensi dari LSP terlisensi BNSP</li></ul><div><br><strong>4. Standar Regulasi dan Legalitas</strong><br>Beberapa dasar hukum dan standar teknis yang menjadi acuan pekerjaan teknisi K3 ketenagalistrikan:</div><ul><li>Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan</li><li>Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan</li><li>PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)</li><li>SNI 04-0225-2000 tentang Instalasi Listrik</li><li>SKKNI Ketenagalistrikan – BNSP</li></ul><div><br><strong>Kesimpulan</strong><br>Peran teknisi K3 ketenagalistrikan sangat krusial dalam menjamin bahwa seluruh instalasi listrik yang digunakan telah memenuhi kaidah keselamatan, keandalan, dan kelayakan operasi. <br>selain menjadi pelaksana teknis, teknisi ini juga berfungsi sebagai pengawas dan konsultan dalam implementasi budaya kerja yang aman dari bahaya listrik. Oleh karena itu, tenaga kerja di bidang ini wajib memiliki pelatihan dan sertifikasi kompetensi resmi agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan legal.<br><br>Semoga artikel berikut bermanfaat!<br><br>Referensi:</div><ul><li>Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan</li><li>Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan</li><li>SKKNI Teknisi K3 Ketenagalistrikan – BNSP</li><li><a href="http://www.esdm.go.id">www.esdm.go.id</a></li></ul>