+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

20250508080057.jpg

Tata Cara Menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Operasional (PJO) di Perusahaan Pertambangan

Posted By Super Admin

2025-04-28

<div>Dalam industri pertambangan, peran Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) sangat penting untuk memastikan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta efisiensi operasional.&nbsp;<br>&nbsp;<br>Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1827 Tahun 2018, khususnya pada Lampiran 1 Halaman 5-12, terdapat prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan pengesahan sebagai KTT atau PJO.&nbsp;<br>Proses ini terdiri dari tiga tahapan utama:&nbsp;</div><ol><li>Pengajuan Permohonan&nbsp;</li><li>Evaluasi&nbsp;</li><li>&nbsp;Penerbitan Surat Pengesahan&nbsp;</li></ol><div>Berikut adalah tata cara lengkap untuk menjadi KTT atau PJO di perusahaan pertambangan. <br><strong>Tahapan 1: Pengajuan Permohonan </strong><br>&nbsp;Pada tahap ini, badan usaha atau individu yang ingin mengajukan permohonan sebagai KTT atau PJO harus memenuhi syarat tertentu dan mengajukan dokumen ke instansi terkait. |&nbsp; |&nbsp;</div><ol><li>&nbsp;Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan&nbsp;<br>Permohonan dapat diajukan oleh badan usaha, seperti<br>- Koperasi&nbsp;<br>- Perusahaan firma&nbsp;<br>- Perusahaan komanditer&nbsp;<br>- Orang perseorangan |&nbsp;<br>Syarat utama: Pemohon harus telah ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian.&nbsp;</li><li>&nbsp;Proses Pengajuan Permohonan&nbsp;<br>- Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT) atau Kepala Dinas atas nama KaIT.&nbsp;<br>- KaIT/Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau Batubara yang membidangi.&nbsp;<br>- Evaluator menerima dan memeriksa dokumen untuk memastikan kelengkapan sesuai dengan format evaluasi.</li></ol><div><strong>Tahapan 2: Evaluasi Permohonan&nbsp; </strong><br>Tahap ini bertujuan untuk menilai apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. |&nbsp; |&nbsp;</div><ol><li>Proses Evaluasi oleh Evaluator&nbsp;</li></ol><div>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;- Jika dokumen memenuhi syarat, Evaluator membuat konsep surat untuk proses presentasi dan diskusi (jika diperlukan) atau langsung menyiapkan rancangan surat pengesahan&nbsp; &nbsp; &nbsp; KTT/PTL/KTBT.&nbsp;<br>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;- Jika terdapat kekurangan persyaratan, Evaluator menyiapkan surat tanggapan yang berisi hasil evaluasi terhadap permohonan.<br>&nbsp; &nbsp;2. Tindak Lanjut Evaluasi&nbsp;</div><div>KaIT/Kepala Dinas menandatangani salah satu dari tiga surat berikut: <br>- Surat undangan untuk presentasi dan diskusi jika dibutuhkan. <br>- Surat tanggapan hasil evaluasi (jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen). <br>- Rancangan surat pengesahan KTT/PTL/KTBT jika semua persyaratan telah terpenuhi. <br>- Pemohon menerima salah satu dari surat tersebut dan menindaklanjutinya: <br>- Jika menerima surat tanggapan hasil evaluasi, pemohon harus melengkapi dokumen yang kurang. <br>- Jika menerima surat undangan presentasi dan diskusi, pemohon harus mengikuti tahapan tersebut sebelum pengesahan dilakukan. <br><strong>Tahapan 3: Penerbitan Surat Pengesahan </strong><br>- Tahap akhir adalah penerbitan surat pengesahan sebagai KTT, PTL, atau KTBT. <br>- KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan surat pengesahan. <br>- Pemohon menerima surat pengesahan tersebut sebagai bukti resmi penunjukan.<br><br>Tabel: Permohonan Pengesahan KTT/PJO Berdasarkan Kepmen 1827 Tahun 2018 <br>Sesuai dengan Lampiran 1 Halaman 9-10, berikut adalah format pengajuan permohonan: <figure data-trix-attachment="{&quot;content&quot;:&quot;<img src=\&quot;https://www.miningplusindonesia.id/storage/images/content/20250508074836_content.png\&quot; alt=\&quot;image.png\&quot;>&quot;,&quot;url&quot;:&quot;https://www.miningplusindonesia.id/storage/images/content/20250508074836_content.png&quot;}" data-trix-content-type="undefined" class="attachment attachment--content"><img src="https://www.miningplusindonesia.id/storage/images/content/20250508074836_content.png" alt="image.png"><figcaption class="attachment__caption"></figcaption></figure><br>Proses menjadi seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Operasional (PJO) di perusahaan pertambangan memerlukan prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa individu yang ditunjuk memiliki kompetensi yang memadai.&nbsp;<br>Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, terdapat tiga tahapan utama yang harus diikuti, yaitu:&nbsp;</div><ol><li>Pengajuan Permohonan kepada KaIT/Kepala Dinas.</li><li>Evaluasi Dokumen oleh Evaluator untuk memastikan persyaratan terpenuhi. &nbsp;</li><li>Penerbitan Surat Pengesahan sebagai KTT/PJO jika semua tahapan telah diselesaikan.&nbsp;</li></ol><div>Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan teknis tambang dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten, sehingga dapat meningkatkan keselamatan kerja dan keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.&nbsp;<br>&nbsp;<br>Referensi :</div><ul><li>Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 Tahun 2018 tentang Penerapan Kaidah Teknis Baik di Pertambangan, Lampiran 1 Halaman 5-12.&nbsp;</li><li>Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</li><li>Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.</li></ul><div>&nbsp;<br>Artikel ini diharapkan dapat membantu memahami tata cara pengajuan permohonan KTT atau PJO di perusahaan pertambangan. &nbsp;<br>Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada regulasi yang telah disebutkan.&nbsp;</div>
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.