Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto,
Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan
Keselamatan Ketenagalistrikan: Standar dan Implementasi dalam Industri Pertambangan
Posted By Super Admin
2025-04-14
<div>Keselamatan ketenagalistrikan merupakan aspek krusial dalam berbagai sektor industri, terutama di pertambangan, yang memiliki lingkungan kerja berisiko tinggi.<br>Dengan adanya standarisasi peralatan, pemanfaatan tenaga listrik yang aman, serta pengamanan instalasi listrik, risiko kecelakaan kerja akibat kelistrikan dapat diminimalkan.<br>Keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk:<br>Mewujudkan sistem kelistrikan yang andal dan aman bagi operasional industri.<br>Melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari potensi bahaya listrik.<br>Menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari pencemaran akibat kelistrikan.<br>Dengan menerapkan standar keselamatan ketenagalistrikan yang sesuai, industri dapat memastikan kelangsungan operasional yang lebih efisien dan sesuai regulasi.<br><br>Pentingnya Keselamatan Ketenagalistrikan di Industri Pertambangan<br><br>Industri pertambangan memiliki lingkungan kerja yang unik dan penuh tantangan, seperti:<br>Kondisi basah dan lembap yang meningkatkan risiko korsleting listrik.<br>Debu dan material konduktif yang dapat menyebabkan hubungan arus pendek.<br>Penggunaan alat berat bertenaga listrik yang memerlukan sistem keamanan ekstra.<br><br>Oleh karena itu, keselamatan kelistrikan menjadi prioritas utama untuk:<br>1. Mencegah kecelakaan kerja akibat kontak langsung dengan arus listrik – Kesalahan dalam instalasi listrik dapat mengakibatkan sengatan listrik yang fatal bagi pekerja.<br>2. Mengurangi risiko kerusakan alat berat dan gangguan operasional – Kerusakan sistem kelistrikan dapat menyebabkan downtime produksi yang merugikan perusahaan.<br>3. Menjaga kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Setiap industri harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari sanksi dan memastikan keselamatan pekerja.<br><br>Standar Keselamatan Ketenagalistrikan<br>Keselamatan ketenagalistrikan harus diterapkan pada setiap instalasi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persyaratan umum keselamatan ketenagalistrikan yang mencakup:<br>Instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) di bidang ketenagalistrikan.<br>Jika SNI belum tersedia, maka dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diakui secara resmi.<br>Standarisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan yang digunakan beroperasi secara aman, efisien, dan sesuai regulasi nasional serta global.<br><br>Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan<br><br>Agar industri memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan, ada beberapa sertifikasi yang wajib dimiliki:<br>1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) – Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO sebagai bukti bahwa sistem kelistrikan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.1<br>2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) – Setiap badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan harus memiliki SBU untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kompetensi dalam menangani instalasi listrik.<br>3. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) – Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan harus memiliki sertifikasi kompetensi sebagai bukti keahlian dalam mengelola sistem kelistrikan sesuai standar keselamatan.<br><br>Regulasi yang Mengatur Keselamatan Ketenagalistrikan<br><br>Beberapa peraturan yang mengatur aspek keselamatan ketenagalistrikan di Indonesia, antara lain:<br>Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan – Mengatur penyediaan tenaga listrik, keselamatan instalasi, dan perlindungan lingkungan.<br>Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik – Menetapkan kewajiban pemenuhan standar keselamatan listrik.<br>Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan – Mewajibkan setiap instalasi listrik memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja.<br>Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan – Digunakan sebagai acuan dalam pemasangan dan pemanfaatan tenaga listrik secara aman.<br><br>Keselamatan ketenagalistrikan adalah komponen utama dalam industri pertambangan, yang bertujuan untuk memastikan operasional yang aman, efisien, dan bebas dari risiko kecelakaan kerja akibat listrik. <br>Dengan menerapkan standar keselamatan sesuai regulasi, perusahaan dapat melindungi pekerja, menjaga alat berat tetap berfungsi optimal, serta mematuhi hukum yang berlaku.<br>Industri pertambangan harus terus berkomitmen dalam menerapkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO), Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) <br>agar sistem kelistrikan dapat beroperasi dengan standar keamanan tertinggi.<br><br>Referensi:<br>Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.<br>Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.<br>Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.<br>Standar Nasional Indonesia (SNI) Ketenagalistrikan – Badan Standardisasi Nasional (BSN).<br><br>Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami pentingnya keselamatan ketenagalistrikan dalam industri pertambangan!</div>