Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto,
Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan
Kriteria Kepala Teknik Tambang pada Pertambangan Mineral dan Batubara
Posted By Super Admin
2025-04-11
<div>Dalam industri pertambangan mineral dan batubara, peran Kepala Teknik Tambang (KTT) sangat krusial dalam memastikan operasi tambang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.<br>Pemerintah telah menetapkan standar dan kriteria bagi individu yang dapat menjabat sebagai KTT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1827 Tahun 2018.<br><br>Persyaratan Umum Kepala Teknik Tambang<br>Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018 Lampiran I halaman 14-16, berikut adalah kriteria utama bagi seseorang yang ingin menjabat sebagai KTT:<br>1. Pendidikan dan Kompetensi<br>Memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik pertambangan, geologi, atau disiplin ilmu yang relevan.<br>Menguasai aspek teknis dan regulasi dalam industri pertambangan.<br>Memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.<br>2. Pengalaman Kerja<br>Memiliki pengalaman minimal dalam bidang operasional pertambangan.<br>Pernah menduduki posisi strategis dalam manajemen tambang.<br>Mampu menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) dalam operasional tambang.<br>3. Kewenangan dan Tanggung Jawab<br>Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional pertambangan.<br>Mengelola dan memastikan implementasi sistem manajemen keselamatan pertambangan.<br>Menyusun serta menerapkan kebijakan dan prosedur teknis yang sesuai dengan regulasi pemerintah.<br>4. Kepatuhan terhadap Regulasi<br>Memahami dan menerapkan regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja, lingkungan, dan operasional tambang.<br>Berkomitmen terhadap penerapan standar pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.<br><br>Peran Strategis Kepala Teknik Tambang<br>Kepala Teknik Tambang tidak hanya bertanggung jawab atas efisiensi operasional, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. <br>Dengan adanya Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, diharapkan setiap tambang memiliki pemimpin teknis yang kompeten guna meningkatkan keselamatan kerja dan produktivitas tambang secara berkelanjutan.<br>Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini, dapat merujuk ke dokumen resmi Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 atau mengakses situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.<br><br>semoga artikel ini bermanfaat!<br><br><strong>Sumber</strong><br>Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik<br>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (https://www.esdm.go.id)</div>