+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

20250408021129.jpg

Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Posted By Super Admin

2025-04-07

<div>Industri pertambangan mineral dan batubara merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi dalam operasionalnya.&nbsp;<br>Oleh karena itu, pengawasan yang efektif sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan kerja, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku.&nbsp;<br>Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 43 Tahun 2016, menetapkan standar kompetensi kerja khusus bagi pengawas operasional di sektor pertambangan mineral dan batubara.<br>Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengawas, mengurangi risiko kecelakaan kerja, dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional serta regulasi nasional yang berlaku.&nbsp;<br>Sebelum regulasi ini diterbitkan, pengawasan di lapangan sering kali dilakukan tanpa pelatihan atau sertifikasi yang memadai, sehingga berpotensi menurunkan efektivitas dan keselamatan dalam operasional pertambangan.<br><br>Pentingnya Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) bagi Pengawas Operasional<br>Dengan adanya Permen ESDM No. 43 Tahun 2016, pemerintah berharap agar pengawas operasional di sektor pertambangan memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang sesuai dengan kebutuhan industri. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk:<br>Persyaratan Pelatihan – Pengawas operasional diwajibkan untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial yang diperlukan.<br>Sertifikasi Kompetensi – Setelah menyelesaikan pelatihan, pengawas harus mengikuti proses sertifikasi untuk membuktikan kemampuannya dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.<br>Evaluasi Berkala – Standar kompetensi yang telah ditetapkan harus terus dievaluasi guna memastikan bahwa pengawas selalu memiliki keterampilan yang relevan dengan perkembangan industri.<br>Dengan adanya standar ini, diharapkan para pengawas dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif, baik dalam pengelolaan keselamatan kerja, pengawasan operasional, maupun pemenuhan regulasi pemerintah.<br><br>Tingkatan Pengawas Operasional di Industri Pertambangan<br>Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengawas operasional di sektor pertambangan mineral dan batubara dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu:<br>Pengawas Operasional Pertama (POP) – Bertugas dalam pengawasan operasional di tingkat paling dasar, memastikan kepatuhan terhadap prosedur kerja, serta mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja.<br>Pengawas Operasional Madya (POM) – Memiliki tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan keselamatan kerja dan efisiensi operasional, serta mengawasi pengawas operasional pertama.<br>Pengawas Operasional Utama (POU) – Berperan dalam pengambilan keputusan strategis terkait keselamatan kerja, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi di tingkat yang lebih tinggi.<br>Struktur ini bertujuan untuk memastikan adanya jenjang kompetensi yang jelas, sehingga setiap pengawas dapat berkembang sesuai dengan keahliannya dan memiliki tanggung jawab yang proporsional terhadap lingkup pekerjaannya.<br><br>Dasar Hukum Penetapan Standar Kompetensi Pengawas Operasional<br>Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:<br>Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan dan kompetensi kerja.<br>Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Menjadi landasan utama dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia, termasuk aspek teknis dan pengawasan.<br>Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 – Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja.<br>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016 – Mengatur sistem standardisasi kompetensi kerja nasional, termasuk dalam industri pertambangan.<br>Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2016 – Mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pengelolaan pertambangan.<br>Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2016 – Menetapkan standardisasi kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk pengawas operasional.<br><br>Kesimpulan<br>Penetapan Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan standar kompetensi bagi pengawas operasional di industri pertambangan.&nbsp;<br>Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap pengawas memiliki keterampilan teknis dan manajerial yang sesuai, sehingga mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan berkontribusi terhadap keselamatan serta efisiensi operasional tambang.<br>Melalui pelatihan, sertifikasi, dan evaluasi berkala, perusahaan dapat memastikan bahwa pengawas operasional memiliki kompetensi yang memenuhi standar industri, sehingga operasional pertambangan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih aman, produktif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.<br><br>Referensi:<br><br>Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<br>Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.<br>Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.<br>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.<br>Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM.<br>Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.<br>Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.<br><br>Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami pentingnya standar kompetensi bagi pengawas operasional di sektor pertambangan</div>
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.